Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders
Surat permohonan merupakan metode hukum internasional lazim untuk menjamin bantuan hakim di negara bagian tertentu dalam membantu masalah pengadilan.
Mereka adalah residual atau makna sebelumnya ada dimana hubungan antara kedua negara bagian tidak diatur oleh perjanjian. Kewenangan perwakilan konsuler untuk mengeluarkan dan menjalankan surat permohonan juga bisa dijamin oleh perjanjian tersebut, sebagai contoh pasal 5 pada Konvensi Vienna tentang hubungan Konsuler, Konsuler diberikan kewenangan tegas dengan kebenaran dokumen sah mereka untuk melaksanakan surat permohonan dan mengkomunikasikannya kepada ahli yang kompeten di dalam distrik konsuler mereka.
Surat permohonan dibuat oleh pengacara bagi pihak yang membutuhkan bantuan yudisial asing untuk membawa bukti mereka ke sebuam forum. Suratnya dibuat dalam kerangka surat permohonan dan diteruskan ke bagian diplomatik.
Bagian Diplomatik biasanya membutuhkan:
Surat tersebut harus mendapatkan cap dari Pengadilan Australia dan boleh dikonsep dan dibantu dengan terjemahan ke bahasa resmi dari negara asing tersebut dengan biaya yang sesuai.
Pengadilan asing akan menjalankan surat permohonan sesuai dengan hukum dan peraturan dari negari asing. Dengan bukti yang memaksa, sebagai contoh, banyak pengadilan asing yang tidak mengizinkan pengacara untuk berpartisipasi dalam proses persidangannya. Tidak semua negara asing menggunakan jasa wartawan pengadilan atau tranksrip verbatim yang disiapkan secara rutin. Terkadang Hakim ketua akan mendikte ingatannya terhadap tanggapan "saksi".
Ketika surat permohonan dilaksanakan oleh pemerintah asing, surat tersebut secara umum dikembalikan kepada Departemen Luar Negri dan Perdagangan melalui bagian diplomatik. Konsul yang diajukan juga diberikan notifikasi. Sebagai permintaan dari pengadilan, surat permohonan yang dilaksanakan dan bukti dari jasa atau bukti yang dikeluarkan dapat dikembalikan langsung kepada konsul yang diajukan.
Pengonsepan dan pembuatan surat permohonan merupakan suatu tugas spesialis.