Legal Advice: +61 8 7325 0080

 Diaspora Legal

Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders

Somasi

 

Pengantar

Penulis dengan ini mengajak para pembaca untuk berbincang-bincang tentang lembaga hukum “ somasi “, sedapat mungkin dalam bentuk tanya-jawab.  Ini merupakan suatu percobaan dan penjajagan, apakah makalah dalam bentuk tanya jawab memenuhi selera pembaca.

 

Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan hukum, namun -- anehnya -- dalam B.W. sendiri tidak dikenal istilah somasi.      

 

Namun demikian ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagai yang diatur dalam Pasal 1238 BW. 

 

Untuk jelasnya kita kutip Ps. 1238 BW:

  “Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu,  atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“.

 

Masalahnya adalah, bagaimana orang menyatakan debitur dalam keadaan lalai? Perlu diingat, bahwa “berada dalam keadaan lalai“ merupakan peristiwa yang penting sekali dan membawa akibat hukum yang besar. Hak kreditur untuk menuntut ganti rugi dari debitur didasarkan atas keberadaan debitur dalam keadaan lalai (Ps. 1243 BW). Demikian juga hak untuk menuntut pembatalan perjanjian (Ps. 1267 BW).

 

Keadaan Lalai

Keadaan lalai berkaitan dengan jatuh temponya kewajiban perikatan debitur, dengan kata lain berkaitan dengan matangnya tagihan ybs. Kalau belum tiba saatnya kewajiban perikatan debitur dilaksanakan, maka debitur tidak bisa dinyatakan dalam keadaan lalai (ditafsirkan dari Ps. 1270 BW).

 

Bagaimana debitur berada dalam keadaan lalai? Ps. 1238 BW mengajarkan kepada kita, bahwa “keadaan lalai“-nya debitur berkaitan dengan masalah “perintah“ (bevel) yang dituangkan secara tertulis. Kata “perintah“ mengandung suatu peringatan dan karenanya “bevel“ juga bisa diterjemahkan dengan “peringatan“. Karena di sana dikatakan, bahwa perintah/peringatan itu ditujukan kepada debitur (si berhutang) dan debitur (si berhutang) adalah pihak yang dalam perikatan mempunyai kewajiban prestasi, maka tentunya “ perintah/peringatan“ itu datang dari krediturnya, yaitu pihak yang dalam perikatan mempunyai hak (-tuntut) atas prestasi. Sekalipun pasal yang bersangkutan tidak secara tegas mengatakan apa isi perintah kreditur, namun demikian –sehubungan kedudukan para pihak dalam perikatan yang bersangkutan– bisa kita simpulkan, bahwa perintah kreditur adalah agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya. Jadi debitur berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar debitur melaksanakan kewajiban perikatannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“. Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alsasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Jadi, somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan debitur berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).

 

Konsekuensinya, surat yang tidak berisi perintah/teguran agar debitur berprestasi bukan merupakan somasi. Surat yang berisi kata-kata “kami menunggu penyerahan pesanan kami“ tidak berlaku sebagai suatu somasi. Namun pernyataan dalam gugatan, yang tidak dibantah oleh debitur, bahwa debitur-pemimpin-gudang telah menolak permintaan, yang diajukan berkali-kali, untuk menyerahkan barang yang dititipkan dalam gudangnya, sudah dianggap sebagai suatu somasi (R.v.J. Surabaya 28 Agustus 1912, dalam T. 106 : 367). Kiranya yang disebut surat perintah tidak selalu harus memakai nada memerintah. Surat yang berbunyi: “kami menunggu kiriman paling lambat tanggal….. yang akan datang.”, sudah cukup untuk dinilai sebagai suatu peringatan kapan selambat-lambatnya debitur diminta untuk berprestasi. Yang penting dalam surat teguran nampak tuntutan kreditur akan prestasi  debitur. Mengeluh saja atas tidak adanya penyerahan dari debitur, tidak bisa ditafsirkan sebagai suatu somasi. Sudah bisa diduga akan menjadi masalah, bagaimana menafsirkan suatu surat, apakah merupakan suatu pemberitahuan ataukah sudah merupakan suatu perintah. Semuanya harus dinilai in concreto.

 

Apakah debitur baru berada dalam keadaan lalai, kalau telah dinyatakan berada dalam keadaan lalai? Berdasarkan redaksi Pasal 1238 BW, debitur berada dalam keadaan lalai bisa karena, setelah diperingatkan dengan benar untuk berprestasi, debitur –tanpa dasar yang bisa dibenarkan-- tetap tidak berprestasi atau bisa juga debitur wanprestasi --tanpa perlu somasi-- atas dasar sifat perikatannya (J. Satrio, 1993 : 106).

         

Untuk peristiwa dimana debitur sudah berada dalam keadaan lalai karena sifat perikatan itu sendiri (atau “demi perikatannya sendiri“, Ps. 1238 BW), di sana tidak diperlukan somasi dan karenanya disana tidak ada masalah somasi. Contohnya, kalau ada perjanjian jual beli taart penganten, yang harus diserahkan pada hari pernikahan, tetapi pada hari itu taart tidak dikirimkan, maka pembuat roti sudah wanprestasi dengan lewatnya hari yang disepakati, tanpa perlu lagi ada somasi. Taart itu sudah tidak bernilai lagi atau paling tidak sudah tidak bernilai seperti seandainya taart itu diserahkan pada waktunya (pada hari pernikahan). Kesimpulannya, kalau karena penyerahan yang terlambat, tidak dapat lagi dicapai apa yang dituju oleh kreditur dengan membuat perjanjian itu, maka dengan lewatnya waktu saja sudah terjadi mora ex re, tanpa perlu ada somasi lagi. Mora ex re artinya dengan lewatnya jangka waktu yang disepakati saja, debitur sudah berada dalam keadaan lalai. Jadi tidak perlu somasi. Orang yang lalai melaksanakan kewajibannya disebut telah wanprestasi.

 

Bentuk Pernyataan Lalai

Dalam Pasal 1238 BW disebutkan tentang “perintah“  atau “akta sejenis“. Yang dimaksud dengan “perintah“ adalah exploit juru sita (A.Pitlo – M.F.H.J. Bolweg, 1979: 54; L.E.H. Rutten, hal. 177). Exploit juru sita sebenarnya merupakan sarana menyampaikan pesan (perintah) secara lisan; salinan atas surat – yang telah dibuat sebelumnya -- yang disampaikan oleh juru sita yang berisi pesan itu disebut exploit, dan karena disampaikan oleh juru sita maka disebut exploit juru sita.

 

 

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah yang dimaksud dengan “akta sejenis“? Kalau istilah “akta sejenis“ diartikan sebagai sejenis dengan “perintah“ -- yang ditafsirkan sebagai exploit jurusita – maka bentuknya harus tertulis. Malahan bisa dipermasalahkan, apakah “akta sejenis“ itu harus berbentuk otentik, mengingat exploit juru sita merupakan akta otentik (Star Busman, hal. 37). Dulu memang penulis-penulis menafsirkannya sebagai akta otentik (L.E.H. Rutten, hal. 177), yang sekarang tidak dianut lagi. MA bahkan pernah mengemukakan pendapatnya dengan tegas bahwa: “Permintaan untuk memenuhi (het vragen van nakoming) yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran juru sita (MA 12 Juni 1957 no. 117 K/Sip/1956, dimuat dalam RYMARI 1993, hal. 134 ). Sekarang doktrin maupun yurisprudensi sepakat, bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan  tidak perlu dalam bentuk otentik (A. Pitlo – M.F.H.J. Bolweg, 1979 : 55; L.E.H. Rutten, 1973 : 177; MA 1 Juli 1959 no. 186 K/Sip/1959 dimuat dalam RYMARI, 1993, hal 242).

 

Jadi, apakah teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi? Ya, somasi bisa diberikan dalam bentuk surat biasa (R.v.J. Surabaya 28 Agustus 1912, dalam T. 106 : 367) dan tidak harus disampaikan  melalui exploit juru sita.

 

Apa beda antara akta biasa dengan exploit juru sita? Exploit juru sita merupakan akta otentik (Ps. 1868 BW) dan karenanya mempunyai kekuatan bukti yang sempurna (Ps. 1870 BW). Kreditur, yang menegur debitur dengan surat biasa, harus mengatur sendiri, agar nantinya ia bisa membuktikan telah memberikan somasi secara sah. Yang pasti, somasi secara lisan tidak dibenarkan. Dengan kata lain, teguran secara lisan tidak berlaku sebagai suatu somasi (HgH Batavia, 24 Desember 1936, dalam T. 145 : 10).

 

Kapan Debitur Lalai?

Maksudnya dalam keadaan yang bagaimana debitur berada dalam keadaan lalai? Apakah debitur yang tidak berprestasi sebagaimana mestinya, selalu sudah melakukan wanprestasi? Dengan kata lain, apakah wanprestasi sama dengan tidak berprestasi?

 

Tidak! Sebab ada kalanya debitur dibenarkan untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun debitur tidak berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul, kalau sekalipun debitur tidak memenuhi kewajiban perikatannya, tetapi ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi, seperti umpamanya, karena ia menghadapi keadaan memaksa. Dalam keadaan memaksa debitur  tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.

 

Wanprestasi tidak sama dengan tidak berprestasi. Jadi, kalau diatas dikatakan “orang yang lalai melaksanakan kewajibannya disebut telah wanprestasi“, ini tidak sama dengan mengatakan “orang yang tidak berprestasi dikatakan wanprestasi“, sebab didalam kata “lalai“ sudah terkandung unsur salah, dan karenanya tidak dibenarkan untuk tidak berprestasi (J. Satrio, 1993 : 251).

 

Di atas ada disebut tentang orang/debitur yang lalai memenuhi kewajiban prestasinya. Lalai selalu mengandung unsur salah. Apakah dengan demikian, debitur baru dikatakan wanprestasi, kalau dalam sikap “tidak berprestasi“ ada unsur salah pada dirinya?

             

Benar sekali, sebab kalau debitur punya dasar yang dibenarkan undang-undang untuk tidak berprestasi, maka tidak dapat dikatakan debitur wanprestasi.

 

Kesimpulannya, debitur dikatakan wanprestasi, kalau setelah debitur disomir dengan benar, debitur –tanpa alasan yang dibenarkan--  tetap tidak berprestasi sebagaimana mestinya (bersambung).

                          

Purwokerto, 9 Agustus 2010

 

*) Penulis adalah pengamat hukum.

 

 

 

Catatan singkat

T = Indisch tijdschrift van het recht (makalah dan kumpulan putusan pengadilan pada masa Hindia Belanda.

H. = Hukum, Majalah Perhimpunan Ahli Hukum Indonesia dan kumpulan putusan-putusan pengadilan era 1950-an.

HGH = Hooggerechtshof (Pengadilan tertinggi pada masa Hindia Belanda)

RvJ = Pengadilan tingkat pertama bagi mereka yang tunduk pada BW; merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara Landraad; RvJ ada di ibukpta provinsi.

MA = Mahkamah Agung

RYMARI = Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

 

Literatur

Satrio J., Hukum Perikatan pada Umumnya. PT Alumni, Bandung, 1993

 

Pitlo A – MFHJ Bolweg, Het Nederlands Burgerlijk Wetboek, Deel 3, Algemeen Leer van het Verbintenissenrecht, cet ke delapan. S.Gouda Quint – D.Brouwe en ezzon, 1979.

 

Asser C. – L.E.H. Rutten, Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht, Verbintenissenrecht, De Verbintenis in het algemeen, cetakan keempat, Tjeenk Willink, Zwolle, 1973.

 

Star Busman, Hoofstukken van Burgerlijke Rechtsvordering, cet kedua, De Erven F. Bohn, Harleem, 1955.

 

R.v.J. Surabaya, 28 Agustus 1912, dimuat dalam T. 106 : 367.

 

HgH Batavia, 24 Desember 1936, dimuat dalam T. 145 : 10. 

 

Mahkamah Agung,  1 Juli 1959   no. 186 K/Sip/1959, dimuat dalam RYMARI 1993.

 
Rp3.000.000,00