Legal Advice: +61 8 7325 0080

 Diaspora Legal

Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders

Agreement Between Australia and the Republic of Indonesia on the Framework for Security Cooperation (Mataram, Lombok, 13 November 2008) - [2008] ATS 3
AustLII [Home] [Databases] [WorldLII] [Search] [Feedback] [Help]

Australian Treaty Series

[
Index] [Global Search] [Database Search] [Download] [Noteup] [Context] [Help]

AGREEMENT BETWEEN

AUSTRALIA

AND

THE REPUBLIC OF INDONESIA

ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION



Mataram, Lombok: 13 November 2006


Entered into force: 7 February 2008

AUSTRALIAN TREATY SERIES
[2008] ATS 3

National Interest Analysis reference: [2006] ATNIA 43



AGREEMENT
BETWEEN AUSTRALIA AND THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION



The Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia (hereinafter referred to as the ‘Parties’)

Reaffirming the sovereign equality of the Parties, their faith in the purposes and principles of the Charter of the United Nations and their desire to live in peace with all peoples and all governments;

Reaffirming the commitment to the sovereignty, unity, independence and territorial integrity of both Parties, and the importance of the principles of good neighbourliness and non-interference in the internal affairs of one another, consistent with the Charter of the United Nations;

Recognising that both Parties are democratic, dynamic and outward-looking members of the region and the international community;

Recognising also the new global challenges, notably from international terrorism, traditional and non-traditional security threats;

Recognising further the importance of continued and enhanced cooperation in meeting the challenges posed by international terrorism and transnational crime;

Determined to work together to respond to these new challenges and threats;

Determined also to maintain and strengthen bilateral cooperation and regular dialogue including established regular discussions on strategic, defence, intelligence, law enforcement and other matters;

Determined further to maintain and strengthen the long-standing political, economic, social and security cooperation which exist between the two Parties, and their common regional interests and ties, including the stability, progress and prosperity of the Asia-Pacific region;

Recognising the value of bilateral agreements and arrangements between the two countries since 1959 including the major bilateral instruments on security that have provided a strong legal framework for both countries in dealing with various security threats and issues as well as the importance of existing dialogues and cooperation through the Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF);

Emphasizing also the importance of working together through regional and international fora on security matters to contribute to the maintenance of international peace and security;

Determined to comply in good faith with their obligations under generally recognized principles and rules of international law;

Adhering to their respective laws and regulations;

Have agreed as follows:



ARTICLE 1
PURPOSES


The main objectives of this Agreement are:

1. to provide a framework for deepening and expanding bilateral cooperation and exchanges as well as to intensify cooperation and consultation between the Parties in areas of mutual interest and concern on matters affecting their common security as well as their respective national security.

2. to establish a bilateral consultative mechanism with a view to encouraging intensive dialogue, exchanges and implementation of co-operative activities as well as strengthening institutional relationships pursuant to this Agreement.



ARTICLE 2
PRINCIPLES


In their relations with one another, the Parties shall be guided by the following fundamental principles, consistent with the Charter of the United Nations,

1. Equality, mutual benefit and recognition of enduring interests each Party has in the stability, security and prosperity of the other;

2. Mutual respect and support for the sovereignty, territorial integrity, national unity and political independence of each other, and also non-interference in the internal affairs of one another;

3. The Parties, consistent with their respective domestic laws and international obligations, shall not in any manner support or participate in activities by any person or entity which constitutes a threat to the stability, sovereignty or territorial integrity of the other Party, including by those who seek to use its territory for encouraging or committing such activities, including separatism, in the territory of the other Party;

4. The Parties undertake, consistent with the Charter of the United Nations, to settle any disputes that might arise between them by peaceful means in such a manner that international peace, security and justice are not endangered;

5. The Parties shall refrain from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of the other, in accordance with the UN Charter;

6. Nothing in this Agreement shall affect in any way the existing rights and obligations of either Party under international law.



ARTICLE 3
AREAS AND FORMS OF COOPERATION


The scope of cooperation of this Agreement shall include:

Defence Cooperation

In recognition of the long-term mutual benefit of the closest professional cooperation between their Defence Forces,

1. Regular consultation on defence and security issues of common concern; and on their respective defence policies;

2. Promotion of development and capacity building of defence institutions and armed forces of both Parties including through military education and training, exercises, study visits and exchanges, application of scientific methods to support capacity building and management and other related mutually beneficial activities;

3. Facilitating cooperation in the field of mutually beneficial defence technologies and capabilities, including joint design, development, production, marketing and transfer of technology as well as developing mutually agreed joint projects.

Law Enforcement Cooperation

In recognition of the importance of effective cooperation to combat transnational crime that impacts upon the security of both Parties,

4. Regular consultation and dialogue aimed at strengthening the links between institutions and officials at all levels;

5. Cooperation to build capacity of law enforcement officials to prevent, respond to and investigate transnational crime;

6. Strengthening and intensifying police to police cooperation including through joint and coordinated operations;

7. Cooperation between relevant institutions and agencies, including prosecuting authorities, in preventing and combating transnational crimes, in particular crimes related to:

a. People smuggling and trafficking in persons;
b. Money laundering;
c. Financing of terrorism;
d. Corruption;
e. Illegal fishing;
f. Cyber-crimes;
g. Illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic substances and its precursors;
h. Illicit trafficking in arms, ammunition, explosives and other dangerous materials and the illegal production thereof; and
i. Other types of crime if deemed necessary by both Parties.

Counter-terrorism Cooperation

In recognition of the importance of close and continuing cooperation to combat and eliminate international terrorism through communication, cooperation and action at all levels,

8. Doing everything possible individually and jointly to eradicate international terrorism and extremism and its roots and causes and to bring those who support or engage in violent criminal acts to justice in accordance with international law and their respective national laws;

9. Further strengthening cooperation to combat international terrorism including through rapid, practical and effective responses to terrorist threats and attacks; intelligence and information sharing; assistance to transport security, immigration and border control; and effective counter-terrorism policies and regulatory frameworks;

10. Strengthening cooperation in capacity building in law enforcement, defence, intelligence and national security in order to respond to terrorist threats;

11. Cooperation, when requested and where possible, in facilitating effective and rapid responses in the event of a terrorist attack. In this regard, the requesting Party shall have primary responsibility for the overall direction, organization and coordination for such situation.

Intelligence Cooperation

12. Cooperation and exchange of information and intelligence on security issues between relevant institutions and agencies, in compliance with their respective national legislation and within the limits of their responsibility.

Maritime Security

13. Strengthening bilateral cooperation to enhance maritime safety and to implement maritime security measures, consistent with international law;

14. Enhancing existing Defence and other cooperation activities and capacity building in the area of aerial and naval maritime security in accordance with international law.

Aviation Safety and Security

15. Strengthening bilateral cooperation in the field of capacity building to enhance civil aviation safety and security.

Proliferation of Weapons of Mass Destruction

In recognition of the Parties’ shared commitment not to develop, produce, otherwise acquire, stockpile, retain or usenuclear weapons or other weapons of mass destruction,

16. Co-operate to enhance measures for preventing the proliferation of weapons of mass destruction and their means of delivery including through strengthened national export controls in accordance with their respective national laws as well as international law;

17. Strengthening bilateral nuclear cooperation for peaceful purposes, including to further the objective of non-proliferation of weapons of mass destruction and strengthen international nuclear safety and security through enhanced standards, in accordance with international law.

Emergency Cooperation

18. Cooperation, as appropriate and as requested, in facilitating effective and rapid coordination of responses and relief measures in the event of a natural disaster or other such emergency. The Party requesting the assistance shall have primary responsibility for determining the overall direction for emergency response and relief operation;

19. Cooperation in capacity building for disaster preparedness and response.

Cooperation in International Organizations on Security-Related Issues

20. Consultation and cooperation on matters of shared interest on security related issues in the United Nations, other international and regional bodies.

Community Understanding and People-to-People Cooperation

21. Endeavoring to foster contacts and interaction between their respective institutions and communities with a view to improving mutual understanding of security challenges and responses to them.


ARTICLE 4
CONFIDENTIALITY

1. The Parties shall protect confidential and classified information received pursuant to the framework of this Agreement in accordance with their respective national laws, regulations and policies.

2. Notwithstanding Article 10, should this Agreement terminate, each Party shall continue to comply with the obligation set out in paragraph 1 to information to which it had access under the Agreement.



ARTICLE 5
INTELLECTUAL PROPERTY


The Parties agree that any intellectual property arising under the implementation of this Agreement shall be regulated under separate arrangement.



ARTICLE 6
IMPLEMENTING MECHANISM

1. The Parties shall take any necessary steps to ensure effective implementation of this Agreement, including through conclusion of separate arrangements on specific areas of cooperation.

2. For the purpose of this Article, the Parties shall meet on a regular basis under the existing mechanism of the Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) to review and give direction to the activities under this Agreement.



ARTICLE 7
FINANCIAL ARRANGEMENT

Any expenses incurred in the implementation of this Agreement will be met by the Party incurring the expense, unless otherwise mutually decided.



ARTICLE 8
SETTLEMENT OF DISPUTES

Disputes arising in relation to the interpretation on implementation of this Agreement shall be settled amicably by mutual consultation or negotiation between the Parties.





ARTICLE 9
AMENDMENT

This Agreement may be amended in writing by mutual consent by both Parties. Any amendment to this Agreement shall come into force on the date of later notification by either Party of the completion of its ratification procedure for the amendment.



ARTICLE 10
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION


1. The Agreement shall enter into force on the date of receipt of the last notification by which the Parties notify each other that their internal requirements for the entry into force of this Agreement have been fulfilled.

2. This Agreement shall remain in force until one Party gives written notice of its intention to terminate it, in which case this Agreement shall terminate six months after receipt of the notice of termination.

3. Termination of this Agreement shall not affect the validity or the duration of any arrangement made under the present Agreement until the completion of such arrangement, unless otherwise decided by mutual consent.


IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.


Done at Lombok on this thirteenth day of November in the year of two thousand and six, in 2 (two) original copies in both English and Indonesian languages, all texts being equally authentic. In case of divergence in the interpretation, the English text shall prevail.

For the Government of
Australia:

For the Government of the
Republic of Indonesia:

Alexander Downer
Minister for Foreign Affairs
Dr Hassan Wiryuda
Minister for Foreign Affairs

PERJANJIAN
ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KERANGKA KERJASAMA KEAMANAN

Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai ‘Para Pihak’)

Menegaskan kesetaraan berdaulat Para Pihak, keyakinan mereka pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keinginan untuk hidup dalam perdamaian dengan semua bangsa dan pemerintahan;

Menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kesatuan, kemerdekaan dan integritas teritorial Para Pihak, dan pentingnya prinsip bertetangga baik dan tidak campur tangan terhadap urusan dalam negeri masing-masing, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

Mengakui bahwa kedua Pihak adalah anggota yang demokratis, dinamis dan berpandangan ke depan dari masyarakat regional dan internasional;

Mengakui juga tantangan-tantangan global baru, terutama terorisme internasional, ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional;

Mengakui pula pentingnya kelanjutan dan peningkatan kerjasama guna menghadapi tantangan dari terorisme internasional dan kejahatan transnasional;

Berketetapan untuk bekerja bersama dalam menghadapi tantangan dan ancaman-ancaman baru tersebut;

Berketetapan juga untuk memelihara dan memperkuat kerjasama bilateral dan dialog berkala termasuk diskusi berkala yang telah ada di bidang strategis, pertahanan, intelijen, penegakan hukum dan bidang lainnya;

Berketetapan pula untuk memelihara dan memperkuat kerjasama yang telah lama terjalin di bidang politik, ekonomi, sosial dan keamanan yang ada di antara kedua Pihak, dan kepentingan serta ikatan regional mereka bersama, termasuk stabilitas, kemajuan dan kemakmuran kawasan Asia-Pasifik;

Mengakui nilai dari perjanjian dan pengaturan bilateral antara kedua negara sejak 1959 termasuk instrumen bilateral utama di bidang keamanan yang telah menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi kedua negara dalam menghadapi berbagai ancaman dan masalah keamanan serta pentingnya dialog dan kerjasama yang telah ada melalui Forum Tingkat Menteri Indonesia Australia / Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF);

Menekankan juga pentingnya bekerja bersama melalui forum regional dan internasional di bidang keamanan untuk turut serta menjaga perdamaian dan keamanan internasional;
Berketetapan untuk mematuhi, dengan niat baik, kewajiban-kewajiban terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional yang diterima secara umum;

Mematuhi hukum dan peraturan masing-masing;

Menyetujui hal-hal sebagai berikut:



PASAL 1
TUJUAN-TUJUAN

Tujuan utama dari Perjanjian ini adalah

1. untuk menciptakan suatu kerangka guna memperdalam dan memperluas kerjasama dan pertukaran bilateral serta untuk meningkatkan kerjasama dan konsultasi antara Para Pihak dalam bidang yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama mengenai permasalahan yang mempengaruhi keamanan bersama serta keamanan nasional masing-masing.

2. untuk membentuk suatu mekanisme konsultasi bilateral dengan tujuan untuk memajukan dialog dan pertukaran intensif serta penerapan kegiatan kerjasama dan sekaligus juga memperkuat hubungan antar-lembaga sesuai dengan Perjanjian ini.



PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP

Dalam hubungannya satu sama lain, Para Pihak akan berpedoman kepada prinsip-prinsip dasar, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai berikut:

1. Kesetaraan, saling menguntungkan dan pengakuan terhadap kepentingan masing-masing Pihak dalam stabilitas, keamanan dan kemakmuran dari Pihak lainnya;

2. Saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik setiap Pihak, serta tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing;

3. Para Pihak, sejalan dengan hukum nasional dan kewajiban internasional mereka, tidak akan dalam bentuk apapun, mendukung atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan oleh setiap orang atau lembaga yang merupakan ancaman terhadap stabilitas, kedaulatan atau intergitas teritorial Pihak lain, termasuk oleh mereka yang berupaya untuk menggunakan wilayahnya untuk mendorong atau melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk separatisme, di wilayah Pihak lainnya;

4. Para Pihak sepakat, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul di antara mereka dengan cara-cara damai dengan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan dunia;

5. Para Pihak wajib menahan diri untuk melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan yang menentang integritas teritorial atau kemerdekaan politik Pihak lainnya, sesuai dengan Piagam PBB;

6. Tidak ada dari Perjanjian ini yang mempengaruhi, dalam bentuk apapun, hak-hak dan kewajian-kewajiban setiap Pihak berdasarkan hukum internasional.



PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN BENTUK KERJASAMA

Ruang lingkup kerjasama Perjanjian ini meliputi:

Kerjasama Pertahanan

Dengan mengakui kepentingan bersama jangka panjang dari kerjasama profesional yang erat antara Angkatan Pertahanan Para Pihak,

1. Konsultasi berkala mengenai masalah-masalah pertahanan dan keamanan yang menjadi kepentingan bersama; dan mengenai kebijakan pertahanan Para Pihak;

2. Pemajuan pengembangan dan pembangunan kapasitas lembaga-lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui pendidikan dan pelatihan militer, latihan, kunjungan dan pertukaran pendidikan, penerapan metode ilmiah untuk mendukung pembangunan kapasitas dan manajemen serta kegiatan terkait lain yang saling menguntungkan;

3. Memfasilitasi kerjasama di bidang teknologi dan kemampuan pertahanan yang saling menguntungkan, termasuk disain bersama, pengembangan, produksi, pemasaran dan alih teknologi serta pengembangan proyek-proyek bersama yang disepakati bersama.

Kerjasama Penegakan Hukum

Dengan mengakui pentingnya kerjasama efektif untuk memberantas kejahatan transnasional yang berdampak terhadap keamanan kedua Pihak,

4. Konsultasi dan dialog berkala yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antar institusi dan pejabat di semua tingkat;

5. Kerjasama untuk membangun kapasitas para penegak hukum untuk mencegah, menangani dan menyelidiki kejahatan transnasional;

6. Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama antar kepolisian termasuk melalui operasi bersama dan terkoordinasi;

7. Kerjasama antar lembaga dan badan terkait, termasuk penuntut umum, dalam mencegah dan melawan kejahatan transnasional, khususnya kejahatan menyangkut:

a. Penyelundupan dan perdagangan orang;
b. Pencucian uang;
c. Pendanaan terorisme;
d. Korupsi;
e. Penangkapan ikan ilegal;
f. Kejahatan dunia maya;
g. Perdagangan gelap narkotika dan bahan-bahan psikotropika serta prekursornya;
h. Perdagangan gelap senjata, amunisi, peledak dan material berbahaya lainnya dan produksi ilegal daripadanya; dan
i. Jenis kejahatan lain yang dianggap perlu oleh Para Pihak.

Kerjasama Pemberantasan Terorisme

Dengan mengakui pentingnya kerjasama yang erat dan terus-menerus untuk melawan dan memberantas terorisme internasional melalui komunikasi, kerjasama dan tindakan di semua tingkat,

8. Melakukan segalanya yang mungkin secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberantas terorisme dan ekstrimisme internasional beserta akar-akar dan penyebabnya serta untuk mengadili orang-orang yang mendukung atau terlibat dalam tindakan kriminal yang kejam sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku pada masing-masing negara;

9. Semakin memperkuat kerjasama untuk melawan terorisme internasional, termasuk melalui penanganan yang cepat, praktis dan efektif terhadap ancaman dan serangan teroris; berbagi informasi dan intelijen; bantuan terhadap keamanan transportasi, imigrasi dan pengawasan perbatasan; dan kebijakan penanggulangan terorisme dan kerangka pengaturan yang efektif;

10. Memperkuat kerjasama pembangunan kapasitas dalam penegakan hukum, pertahanan, intelijen dan kemanan nasional dalam rangka menangani ancaman terorisme;

11. Kerjasama, apabila diminta dan dimungkinkan, dalam memfasilitasi tanggapan yang cepat dan efektif dalam kejadian serangan teroris. Dalam hal ini, Pihak yang meminta memiliki tanggung jawab utama terhadap arah, pengorganisasian, dan koordinasi secara keseluruhan dalam situasi tersebut.

Kerjasama Intelijen

12. Kerjasama dan pertukaran informasi dan intelijen dalam masalah keamanan antara lembaga dan badan terkait, dengan menaati peraturan nasional dan dalam batasan tanggung jawab masing-masing.

Keamanan Maritim

13. Memperkuat kerjasama bilateral untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan maritim, secara konsisten dengan hukum internasional;

14. Meningkatkan kegiatan kerjasama pertahanan dan kerjasama lainnya yang telah ada dan pembangunan kapasitas dalam bidang keamanan udara dan maritim sesuai dengan hukum internasional.

Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

15. Memperkuat kerjasama bilateral dalam lingkup pembangunan kapasitas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil.

Proliferasi Senjata Pemusnah Masal

Dengan mengakui komitmen bersama Para Pihak untuk tidak mengembangkan, memproduksi, atau mendapatkan, menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya,

16. Bekerjasama untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan proliferasi senjata pemusnah masal dan sarana pengirimannya termasuk dengan memperkuat pengendalian eksport nasional sesuai dengan hukum nasional yang berlaku masing-masing dan hukum internasional;

17. Memperkuat kerjasama nuklir bilateral untuk tujuan damai, termasuk dengan memajukan tujuan non-proliferasi senjata pemusnah masal dan memperkuat keselamatan dan keamanan nuklir internasional melalui standar-standar yang telah diperkuat, sesuai dengan hukum internasional.

Kerjasama dalam Tanggap Darurat

18. Kerjasama, apabila diperlukan dan diminta, dalam memfasilitasi koordinasi yang efektif dan cepat dalam langkah-langkah tanggap darurat dan pemulihan bencana alam atau keadaan darurat yang serupa. Pihak yang meminta bantuan memiliki tanggung jawab utama dalam menentukan arah kebijakan secara keseluruhan operasi tanggap darurat dan pemulihan kondisi darurat.

19. Kerjasama dalam pembangunan kapasitas untuk kesiapan dan tanggap bencana.

Kerjasama di Organisasi Internasional yang terkait dengan Masalah-Masalah Keamanan

20. Konsultasi dan kerjasama dalam hal yang merupakan kepentingan bersama mengenai isu-isu keamanan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan internasional dan regional lainnya.

Kerjasama Pengertian Antara Masyarakat dan Antar Orang

21. Berupaya meningkatkan hubungan dan interaksi antara lembaga-lembaga dan masyarakat masing-masing dengan tujuan untuk meningkatkan saling pengertian tentang berbagai tantangan dan tanggapan di bidang keamanan.



PASAL 4
KERAHASIAAN

1. Para Pihak wajib melindungi informasi yang dilindungi dan rahasiayang diterima berdasarkan kerangka Perjanjian ini sesuai dengan hukum, peraturan dan kebijakan nasional masing-masing yang berlaku.

2. Dengan tidak mengesampingkan Pasal 10, apabila Perjanjian ini berakhir, tiap Pihak wajib melanjutkan kewajibannya sebagaimana tercantum pada ayat 1 untuk informasi yang didapatkan berdasarkan Perjanjian ini.



PASAL 5
KEKAYAAN INTELEKTUAL


Para Pihak sepakat bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur secara terpisah dalam pengaturan tersendiri.



PASAL 6
MEKANISME PELAKSANAAN

1. Para Pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari Perjanjian ini, termasuk melalui pembuatan pengaturan terpisah pada bidang-bidang kerjasama tertentu.

2. Untuk tujuan Pasal ini, Para Pihak bertemu secara berkala di bawah mekanisme yang telah ada yaitu Forum Tingkat Menteri Indonesia Australia / Indonesia Australia Ministerial Forum (IAMF) untuk mengkaji dan memberi arahan pada kegiatan-kegiatan dalam Perjanjian ini.



PASAL 7
PENGATURAN KEUANGAN


Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh Pihak yang mengeluarkannya, kecuali diputuskan lain secara bersama.



PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan yang timbul karena penafsiran pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi bersama atau perundingan antara Para Pihak.



PASAL 9
PERUBAHAN


Perjanjian ini dapat diubah secara tertulis melalui kesepakatan bersama kedua Pihak. Setiap perubahan Perjanjian ini mulai berlaku pada saat tanggal pemberitahuan oleh Pihak yang terakhir menyelesaikan prosedur pensahan untuk perubahan tersebut.



PASAL 10
PEMBERLAKUAN, JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN


1. Perjanjian ini berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan yang terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan internal mereka untuk pemberlakuan Perjanjian ini telah dipenuhi.

2. Perjanjian ini akan tetap berlaku hingga salah satu Pihak memberikan pemberitahuan akan keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini, dimana Perjanjian ini akan berakhir enam bulan sejak penerimaan pemberitahuan pengakhiran.

3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi keberlakuan atau jangka waktu setiap pengaturan lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini hingga penyelesaian pengaturan tersebut, kecuali diputuskan lain secara bersama.


SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah menandatangani Perjanjian ini.

DIBUAT di Mataram, Lombok pada tanggal tiga belas bulan Nopember tahun dua ribu enam dalam rangkap dua, masing-masing dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, seluruh naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

Untuk Pemerintah Australia


..................................................
Menteri Luar Negeri Australia
Alexander Downer
Untuk Pemerintah Republik Indonesia


...................................................................
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Dr. N. Hassan Wirajuda


AustLII: Feedback | Privacy Policy | Disclaimers
URL: http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/2008/3.html