Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders
[Home] [Databases] [WorldLII] [Search] [Feedback] [Help] | |
Australian Treaty Series |
AGREEMENT BETWEEN
AUSTRALIA
AND
THE REPUBLIC OF
INDONESIA
ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY
COOPERATION
Mataram, Lombok: 13 November 2006
Entered into force: 7 February 2008
AUSTRALIAN
TREATY SERIES
[2008] ATS 3
National Interest Analysis
reference: [2006]
ATNIA 43
AGREEMENT
BETWEEN AUSTRALIA AND THE REPUBLIC
OF INDONESIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia (hereinafter referred to as the ‘Parties’)
Reaffirming
the sovereign equality of the Parties, their faith in the purposes and
principles of the Charter of the United Nations and their desire to live in
peace with all peoples and all governments;
Reaffirming the
commitment to the sovereignty, unity, independence and territorial integrity of
both Parties, and the importance of the principles of good neighbourliness and
non-interference in the internal affairs of one another, consistent with the
Charter of the United Nations;
Recognising that both Parties are
democratic, dynamic and outward-looking members of the region and the
international community;
Recognising also the new global
challenges, notably from international terrorism, traditional and
non-traditional security threats;
Recognising further the
importance of continued and enhanced cooperation in meeting the challenges posed
by international terrorism and transnational crime;
Determined to
work together to respond to these new challenges and
threats;
Determined also to maintain and strengthen bilateral
cooperation and regular dialogue including established regular discussions on
strategic, defence, intelligence, law enforcement and other
matters;
Determined further to maintain and strengthen the
long-standing political, economic, social and security cooperation which exist
between the two Parties, and their common regional interests and ties,
including the stability, progress and prosperity of the Asia-Pacific
region;
Recognising the value of bilateral agreements and
arrangements between the two countries since 1959 including the major bilateral
instruments on security that have provided a strong legal framework for both
countries in dealing with various security threats and issues as well as the
importance of existing dialogues and cooperation through the Indonesia
Australia Ministerial Forum (IAMF);
Emphasizing also the
importance of working together through regional and international fora on
security matters to contribute to the maintenance of international peace and
security;
Determined to comply in good faith with their
obligations under generally recognized principles and rules of international
law;
Adhering to their respective laws and
regulations;
Have agreed as follows:
ARTICLE 1
PURPOSES
The main objectives of this Agreement are:
1. to provide a
framework for deepening and expanding bilateral cooperation and exchanges as
well as to intensify cooperation and consultation between the Parties in areas
of mutual interest and concern on matters affecting their common security as
well as their respective national security.
2. to establish a bilateral
consultative mechanism with a view to encouraging intensive dialogue,
exchanges and implementation of co-operative activities as well as strengthening
institutional relationships pursuant to this Agreement.
ARTICLE 2
PRINCIPLES
In their relations with one another, the Parties shall be guided by the
following fundamental principles, consistent with the Charter of the United
Nations,
1. Equality, mutual benefit and recognition of enduring
interests each Party has in the stability, security and prosperity of the
other;
2. Mutual respect and support for the sovereignty, territorial
integrity, national unity and political independence of each other, and also
non-interference in the internal affairs of one another;
3. The Parties,
consistent with their respective domestic laws and international obligations,
shall not in any manner support or participate in activities by any person or
entity which constitutes a threat to the stability, sovereignty or territorial
integrity of the other Party, including by those who seek to use its territory
for encouraging or committing such activities, including separatism, in the
territory of the other Party;
4. The Parties undertake, consistent with
the Charter of the United Nations, to settle any disputes that might arise
between them by peaceful means in such a manner that international peace,
security and justice are not endangered;
5. The Parties shall refrain
from the threat or use of force against the territorial integrity or political
independence of the other, in accordance with the UN Charter;
6. Nothing
in this Agreement shall affect in any way the existing rights and obligations
of either Party under international law.
ARTICLE 3
AREAS AND FORMS OF
COOPERATION
The scope of cooperation of this Agreement shall
include:
Defence Cooperation
In recognition of the
long-term mutual benefit of the closest professional cooperation between their
Defence Forces,
1. Regular consultation on defence and security issues
of common concern; and on their respective defence policies;
2. Promotion
of development and capacity building of defence institutions and armed forces of
both Parties including through military education and training, exercises,
study visits and exchanges, application of scientific methods to support
capacity building and management and other related mutually beneficial
activities;
3. Facilitating cooperation in the field of mutually
beneficial defence technologies and capabilities, including joint design,
development, production, marketing and transfer of technology as well as
developing mutually agreed joint projects.
Law Enforcement
Cooperation
In recognition of the importance of effective
cooperation to combat transnational crime that impacts upon the security of
both Parties,
4. Regular consultation and dialogue aimed at strengthening
the links between institutions and officials at all levels;
5. Cooperation to build capacity of law enforcement officials to
prevent, respond to and investigate transnational crime;
6. Strengthening
and intensifying police to police cooperation including through joint and
coordinated operations;
7. Cooperation between relevant institutions and
agencies, including prosecuting authorities, in preventing and combating
transnational crimes, in particular crimes related to:
a. People
smuggling and trafficking in persons;
b. Money laundering;
c. Financing
of terrorism;
d. Corruption;
e. Illegal fishing;
f. Cyber-crimes;
g. Illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic substances and
its precursors;
h. Illicit trafficking in arms, ammunition, explosives and
other dangerous materials and the illegal production thereof; and
i. Other
types of crime if deemed necessary by both
Parties.
Counter-terrorism Cooperation
In
recognition of the importance of close and continuing cooperation to combat and
eliminate international terrorism through communication, cooperation and action
at all levels,
8. Doing everything possible individually and jointly to
eradicate international terrorism and extremism and its roots and causes and to
bring those who support or engage in violent criminal acts to justice in
accordance with international law and their respective national
laws;
9. Further strengthening cooperation to combat international
terrorism including through rapid, practical and effective responses to
terrorist threats and attacks; intelligence and information sharing; assistance
to transport security, immigration and border control; and effective
counter-terrorism policies and regulatory frameworks;
10. Strengthening
cooperation in capacity building in law enforcement, defence, intelligence and
national security in order to respond to terrorist
threats;
11. Cooperation, when requested and where possible, in
facilitating effective and rapid responses in the event of a terrorist attack.
In this regard, the requesting Party shall have primary responsibility for the
overall direction, organization and coordination for such
situation.
Intelligence Cooperation
12. Cooperation
and exchange of information and intelligence on security issues between
relevant institutions and agencies, in compliance with their respective national
legislation and within the limits of their
responsibility.
Maritime Security
13. Strengthening
bilateral cooperation to enhance maritime safety and to implement maritime
security measures, consistent with international law;
14. Enhancing
existing Defence and other cooperation activities and capacity building in the
area of aerial and naval maritime security in accordance with international
law.
Aviation Safety and Security
15. Strengthening
bilateral cooperation in the field of capacity building to enhance civil
aviation safety and security.
Proliferation of Weapons of Mass
Destruction
In recognition of the Parties’ shared commitment not to develop, produce,
otherwise acquire, stockpile, retain or usenuclear weapons or other
weapons of mass destruction,
16. Co-operate to enhance measures for
preventing the proliferation of weapons of mass destruction and their means of
delivery including through strengthened national export controls in accordance
with their respective national laws as well as international
law;
17. Strengthening bilateral nuclear cooperation for peaceful
purposes, including to further the objective of non-proliferation of weapons of
mass destruction and strengthen international nuclear safety and security
through enhanced standards, in accordance with international
law.
Emergency Cooperation
18. Cooperation, as
appropriate and as requested, in facilitating effective and rapid coordination
of responses and relief measures in the event of a natural disaster or other
such emergency. The Party requesting the assistance shall have primary
responsibility for determining the overall direction for emergency response and
relief operation;
19. Cooperation in capacity building for disaster
preparedness and response.
Cooperation in International
Organizations on Security-Related Issues
20. Consultation and
cooperation on matters of shared interest on security related issues in the
United Nations, other international and regional bodies.
Community
Understanding and People-to-People Cooperation
21. Endeavoring
to foster contacts and interaction between their respective institutions and
communities with a view to improving mutual understanding of security
challenges and responses to them.
ARTICLE 4
CONFIDENTIALITY
1. The Parties shall protect confidential and classified information received
pursuant to the framework of this Agreement in accordance with their respective
national laws, regulations and policies.
2. Notwithstanding Article 10,
should this Agreement terminate, each Party shall continue to comply with the
obligation set out in paragraph 1 to information to which it had access under
the Agreement.
ARTICLE 5
INTELLECTUAL PROPERTY
The Parties agree that any intellectual property arising under the
implementation of this Agreement shall be regulated under separate
arrangement.
ARTICLE 6
IMPLEMENTING
MECHANISM
1. The Parties shall take any necessary steps to ensure effective
implementation of this Agreement, including through conclusion of separate
arrangements on specific areas of cooperation.
2. For the purpose of
this Article, the Parties shall meet on a regular basis under the existing
mechanism of the Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) to review and give
direction to the activities under this Agreement.
ARTICLE 7
FINANCIAL
ARRANGEMENT
Any expenses incurred in the implementation of this Agreement will be met by the Party incurring the expense, unless otherwise mutually decided.
ARTICLE 8
SETTLEMENT OF DISPUTES
Disputes arising in relation to the interpretation on implementation of this Agreement shall be settled amicably by mutual consultation or negotiation between the Parties.
ARTICLE 9
AMENDMENT
This Agreement may be amended in writing by mutual consent by both Parties. Any amendment to this Agreement shall come into force on the date of later notification by either Party of the completion of its ratification procedure for the amendment.
ARTICLE 10
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND
TERMINATION
1. The Agreement shall enter into force on the date of receipt of the
last notification by which the Parties notify each other that their internal
requirements for the entry into force of this Agreement have been
fulfilled.
2. This Agreement shall remain in force until one Party gives
written notice of its intention to terminate it, in which case this Agreement
shall terminate six months after receipt of the notice of
termination.
3. Termination of this Agreement shall not affect the
validity or the duration of any arrangement made under the present Agreement
until the completion of such arrangement, unless otherwise decided by mutual
consent.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned being duly authorized
thereto by their respective Governments, have signed this
Agreement.
Done at Lombok on this thirteenth day of November in the
year of two thousand and six, in 2 (two) original copies in both English and
Indonesian languages, all texts being equally authentic. In case of divergence
in the interpretation, the English text shall prevail.
For the Government of Australia: |
For the Government of the Republic of Indonesia: |
Alexander Downer Minister for Foreign Affairs |
Dr Hassan Wiryuda Minister for Foreign Affairs |
PERJANJIAN
ANTARA AUSTRALIA DAN REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG KERANGKA KERJASAMA KEAMANAN
Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut
sebagai ‘Para Pihak’)
Menegaskan kesetaraan berdaulat Para Pihak,
keyakinan mereka pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan keinginan untuk hidup dalam perdamaian dengan semua bangsa dan
pemerintahan;
Menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kesatuan,
kemerdekaan dan integritas teritorial Para Pihak, dan pentingnya prinsip
bertetangga baik dan tidak campur tangan terhadap urusan dalam negeri
masing-masing, sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
Mengakui bahwa kedua Pihak adalah anggota yang
demokratis, dinamis dan berpandangan ke depan dari masyarakat regional dan
internasional;
Mengakui juga tantangan-tantangan global baru,
terutama terorisme internasional, ancaman keamanan tradisional dan
non-tradisional;
Mengakui pula pentingnya kelanjutan dan
peningkatan kerjasama guna menghadapi tantangan dari terorisme internasional
dan kejahatan transnasional;
Berketetapan untuk bekerja bersama
dalam menghadapi tantangan dan ancaman-ancaman baru
tersebut;
Berketetapan juga untuk memelihara dan memperkuat
kerjasama bilateral dan dialog berkala termasuk diskusi berkala yang telah ada
di bidang strategis, pertahanan, intelijen, penegakan hukum dan bidang
lainnya;
Berketetapan pula untuk memelihara dan memperkuat
kerjasama yang telah lama terjalin di bidang politik, ekonomi, sosial dan
keamanan yang ada di antara kedua Pihak, dan kepentingan serta ikatan regional
mereka bersama, termasuk stabilitas, kemajuan dan kemakmuran kawasan
Asia-Pasifik;
Mengakui nilai dari perjanjian dan pengaturan
bilateral antara kedua negara sejak 1959 termasuk instrumen bilateral utama di
bidang keamanan yang telah menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi kedua
negara dalam menghadapi berbagai ancaman dan masalah keamanan serta pentingnya
dialog dan kerjasama yang telah ada melalui Forum Tingkat Menteri Indonesia
Australia / Indonesia Australia Ministerial Forum
(IAMF);
Menekankan juga pentingnya bekerja bersama melalui
forum regional dan internasional di bidang keamanan untuk turut serta menjaga
perdamaian dan keamanan internasional;
Berketetapan untuk mematuhi,
dengan niat baik, kewajiban-kewajiban terhadap prinsip-prinsip dan
aturan-aturan hukum internasional yang diterima secara
umum;
Mematuhi hukum dan peraturan
masing-masing;
Menyetujui hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
TUJUAN-TUJUAN
Tujuan utama dari Perjanjian ini adalah
1. untuk menciptakan suatu
kerangka guna memperdalam dan memperluas kerjasama dan pertukaran bilateral
serta untuk meningkatkan kerjasama dan konsultasi antara Para Pihak dalam
bidang yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama mengenai permasalahan yang
mempengaruhi keamanan bersama serta keamanan nasional
masing-masing.
2. untuk membentuk suatu mekanisme konsultasi bilateral
dengan tujuan untuk memajukan dialog dan pertukaran intensif serta penerapan
kegiatan kerjasama dan sekaligus juga memperkuat hubungan antar-lembaga sesuai
dengan Perjanjian ini.
PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP
Dalam hubungannya satu sama lain, Para Pihak akan berpedoman kepada
prinsip-prinsip dasar, sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
sebagai berikut:
1. Kesetaraan, saling menguntungkan dan pengakuan
terhadap kepentingan masing-masing Pihak dalam stabilitas, keamanan dan
kemakmuran dari Pihak lainnya;
2. Saling menghormati dan mendukung
kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan bangsa dan kemerdekaan politik
setiap Pihak, serta tidak campur tangan urusan dalam negeri
masing-masing;
3. Para Pihak, sejalan dengan hukum nasional dan kewajiban
internasional mereka, tidak akan dalam bentuk apapun, mendukung atau turut serta
dalam kegiatan-kegiatan oleh setiap orang atau lembaga yang merupakan ancaman
terhadap stabilitas, kedaulatan atau intergitas teritorial Pihak lain, termasuk
oleh mereka yang berupaya untuk menggunakan wilayahnya untuk mendorong atau
melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk separatisme, di wilayah Pihak
lainnya;
4. Para Pihak sepakat, sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul di
antara mereka dengan cara-cara damai dengan sedemikian rupa sehingga tidak
membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan dunia;
5. Para Pihak wajib
menahan diri untuk melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan yang menentang
integritas teritorial atau kemerdekaan politik Pihak lainnya, sesuai dengan
Piagam PBB;
6. Tidak ada dari Perjanjian ini yang mempengaruhi, dalam
bentuk apapun, hak-hak dan kewajian-kewajiban setiap Pihak berdasarkan hukum
internasional.
PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN BENTUK
KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama Perjanjian ini meliputi:
Kerjasama
Pertahanan
Dengan mengakui kepentingan bersama jangka panjang
dari kerjasama profesional yang erat antara Angkatan Pertahanan Para
Pihak,
1. Konsultasi berkala mengenai masalah-masalah pertahanan dan
keamanan yang menjadi kepentingan bersama; dan mengenai kebijakan pertahanan
Para Pihak;
2. Pemajuan pengembangan dan pembangunan kapasitas
lembaga-lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata kedua Pihak termasuk melalui
pendidikan dan pelatihan militer, latihan, kunjungan dan pertukaran pendidikan,
penerapan metode ilmiah untuk mendukung pembangunan kapasitas dan manajemen
serta kegiatan terkait lain yang saling menguntungkan;
3. Memfasilitasi
kerjasama di bidang teknologi dan kemampuan pertahanan yang saling
menguntungkan, termasuk disain bersama, pengembangan, produksi, pemasaran dan
alih teknologi serta pengembangan proyek-proyek bersama yang disepakati
bersama.
Kerjasama Penegakan Hukum
Dengan mengakui
pentingnya kerjasama efektif untuk memberantas kejahatan transnasional yang
berdampak terhadap keamanan kedua Pihak,
4. Konsultasi dan dialog
berkala yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antar institusi dan pejabat di
semua tingkat;
5. Kerjasama untuk membangun kapasitas para penegak hukum
untuk mencegah, menangani dan menyelidiki kejahatan
transnasional;
6. Memperkuat dan mengintensifkan kerjasama antar
kepolisian termasuk melalui operasi bersama dan
terkoordinasi;
7. Kerjasama antar lembaga dan badan terkait, termasuk
penuntut umum, dalam mencegah dan melawan kejahatan transnasional, khususnya
kejahatan menyangkut:
a. Penyelundupan dan perdagangan
orang;
b. Pencucian uang;
c. Pendanaan
terorisme;
d. Korupsi;
e. Penangkapan ikan ilegal;
f. Kejahatan dunia
maya;
g. Perdagangan gelap narkotika dan bahan-bahan psikotropika serta
prekursornya;
h. Perdagangan gelap senjata, amunisi, peledak dan material
berbahaya lainnya dan produksi ilegal daripadanya; dan
i. Jenis kejahatan
lain yang dianggap perlu oleh Para Pihak.
Kerjasama Pemberantasan
Terorisme
Dengan mengakui pentingnya kerjasama yang erat dan
terus-menerus untuk melawan dan memberantas terorisme internasional melalui
komunikasi, kerjasama dan tindakan di semua tingkat,
8. Melakukan
segalanya yang mungkin secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
memberantas terorisme dan ekstrimisme internasional beserta akar-akar dan
penyebabnya serta untuk mengadili orang-orang yang mendukung atau terlibat
dalam tindakan kriminal yang kejam sesuai dengan hukum internasional dan hukum
nasional yang berlaku pada masing-masing negara;
9. Semakin memperkuat
kerjasama untuk melawan terorisme internasional, termasuk melalui penanganan
yang cepat, praktis dan efektif terhadap ancaman dan serangan teroris; berbagi
informasi dan intelijen; bantuan terhadap keamanan transportasi, imigrasi dan
pengawasan perbatasan; dan kebijakan penanggulangan terorisme dan kerangka
pengaturan yang efektif;
10. Memperkuat kerjasama pembangunan
kapasitas dalam penegakan hukum, pertahanan, intelijen dan kemanan nasional
dalam rangka menangani ancaman terorisme;
11. Kerjasama, apabila diminta
dan dimungkinkan, dalam memfasilitasi tanggapan yang cepat dan efektif dalam
kejadian serangan teroris. Dalam hal ini, Pihak yang meminta memiliki tanggung
jawab utama terhadap arah, pengorganisasian, dan koordinasi secara keseluruhan
dalam situasi tersebut.
Kerjasama
Intelijen
12. Kerjasama dan pertukaran informasi dan intelijen
dalam masalah keamanan antara lembaga dan badan terkait, dengan menaati
peraturan nasional dan dalam batasan tanggung jawab
masing-masing.
Keamanan Maritim
13. Memperkuat
kerjasama bilateral untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk menerapkan
langkah-langkah keamanan maritim, secara konsisten dengan hukum
internasional;
14. Meningkatkan kegiatan kerjasama pertahanan dan
kerjasama lainnya yang telah ada dan pembangunan kapasitas dalam bidang
keamanan udara dan maritim sesuai dengan hukum
internasional.
Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan
15. Memperkuat kerjasama bilateral dalam lingkup
pembangunan kapasitas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan
sipil.
Proliferasi Senjata Pemusnah Masal
Dengan
mengakui komitmen bersama Para Pihak untuk tidak mengembangkan, memproduksi,
atau mendapatkan, menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata nuklir atau
senjata pemusnah masal lainnya,
16. Bekerjasama untuk meningkatkan
langkah-langkah pencegahan proliferasi senjata pemusnah masal dan sarana
pengirimannya termasuk dengan memperkuat pengendalian eksport nasional sesuai
dengan hukum nasional yang berlaku masing-masing dan hukum
internasional;
17. Memperkuat kerjasama nuklir bilateral untuk tujuan
damai, termasuk dengan memajukan tujuan non-proliferasi senjata pemusnah masal
dan memperkuat keselamatan dan keamanan nuklir internasional melalui
standar-standar yang telah diperkuat, sesuai dengan hukum
internasional.
Kerjasama dalam Tanggap
Darurat
18. Kerjasama, apabila diperlukan dan diminta, dalam
memfasilitasi koordinasi yang efektif dan cepat dalam langkah-langkah tanggap
darurat dan pemulihan bencana alam atau keadaan darurat yang serupa. Pihak yang
meminta bantuan memiliki tanggung jawab utama dalam menentukan arah kebijakan
secara keseluruhan operasi tanggap darurat dan pemulihan kondisi
darurat.
19. Kerjasama dalam pembangunan kapasitas untuk kesiapan dan
tanggap bencana.
Kerjasama di Organisasi Internasional yang
terkait dengan Masalah-Masalah Keamanan
20. Konsultasi dan
kerjasama dalam hal yang merupakan kepentingan bersama mengenai isu-isu keamanan
di Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan internasional dan regional
lainnya.
Kerjasama Pengertian Antara Masyarakat dan Antar
Orang
21. Berupaya meningkatkan hubungan dan interaksi antara
lembaga-lembaga dan masyarakat masing-masing dengan tujuan untuk meningkatkan
saling pengertian tentang berbagai tantangan dan tanggapan di bidang
keamanan.
PASAL 4
KERAHASIAAN
1. Para Pihak wajib melindungi informasi yang dilindungi dan
rahasiayang diterima berdasarkan kerangka Perjanjian ini sesuai dengan
hukum, peraturan dan kebijakan nasional masing-masing yang
berlaku.
2. Dengan tidak mengesampingkan Pasal 10, apabila Perjanjian ini
berakhir, tiap Pihak wajib melanjutkan kewajibannya sebagaimana tercantum pada
ayat 1 untuk informasi yang didapatkan berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 5
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak sepakat bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dalam
pelaksanaan Perjanjian ini akan diatur secara terpisah dalam pengaturan
tersendiri.
PASAL 6
MEKANISME PELAKSANAAN
1. Para Pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
pelaksanaan yang efektif dari Perjanjian ini, termasuk melalui pembuatan
pengaturan terpisah pada bidang-bidang kerjasama tertentu.
2. Untuk
tujuan Pasal ini, Para Pihak bertemu secara berkala di bawah mekanisme yang
telah ada yaitu Forum Tingkat Menteri Indonesia Australia / Indonesia
Australia Ministerial Forum (IAMF) untuk mengkaji dan memberi arahan pada
kegiatan-kegiatan dalam Perjanjian ini.
PASAL 7
PENGATURAN KEUANGAN
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh
Pihak yang mengeluarkannya, kecuali diputuskan lain secara bersama.
PASAL 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Perselisihan yang timbul karena penafsiran pelaksanaan Perjanjian ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi bersama atau perundingan antara Para Pihak.
PASAL 9
PERUBAHAN
Perjanjian ini dapat diubah secara tertulis melalui kesepakatan bersama
kedua Pihak. Setiap perubahan Perjanjian ini mulai berlaku pada saat tanggal
pemberitahuan oleh Pihak yang terakhir menyelesaikan prosedur pensahan untuk
perubahan tersebut.
PASAL 10
PEMBERLAKUAN, JANGKA WAKTU DAN
PENGAKHIRAN
1. Perjanjian ini berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan yang
terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan internal
mereka untuk pemberlakuan Perjanjian ini telah dipenuhi.
2. Perjanjian
ini akan tetap berlaku hingga salah satu Pihak memberikan pemberitahuan akan
keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini, dimana Perjanjian ini akan
berakhir enam bulan sejak penerimaan pemberitahuan
pengakhiran.
3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi
keberlakuan atau jangka waktu setiap pengaturan lain yang dibuat berdasarkan
Perjanjian ini hingga penyelesaian pengaturan tersebut, kecuali diputuskan lain
secara bersama.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah
ini, telah menandatangani Perjanjian ini.
DIBUAT di Mataram,
Lombok pada tanggal tiga belas bulan Nopember tahun dua ribu enam dalam rangkap
dua, masing-masing dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, seluruh naskah
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran,
maka naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
Untuk Pemerintah
Australia .................................................. Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer |
Untuk Pemerintah Republik
Indonesia ................................................................... Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dr. N. Hassan Wirajuda |