Legal Advice: +61 8 7325 0080

 Diaspora Legal

Equity, Prosperity and Dispute Resolution Across Borders

Australia-Indonesia

Australia dan Indonesia menjalin beberapa kerja sama dalam bidang perjanjian bilateral dan pertemuan multilateral. Kebanyakan mengatur hubungan hukum penerbangan internasional di antara negara bertetangga ini, namun beberapa ada juga yang memberikan perlindungan kepada penduduk, maupun perusahaan di setiap negara, atau berkaitan dengan hukum kotamadya di kedua negara.

Perjanjian-perjanjian lama diwarisi dari beberapa perjanjian yang mana Belanda merupakan pihak pembuat perjanjian. Perjanjian lainnya menandai beberapa fase sejarah penting dalam dekolonisasi Indonesia dan Australia serta perjuangan melawan dekolonisasi tersebut. Perjanjian baru lainnya berhubungan dengan kerja sama keamanan.

Kepentingan tertentu terhadap  perkara penduduk dan perusahaan merupakan perjanjian pajak ganda dan perjanjian investasi bilateral yang menyediakan bantuan dan perlindungan bagi kedua negara yang bekerja sama dalam bidang bisnis.

Fungsi Perjanjian Investasi Bilateral

Pada tanggal 26 Desember 2012, Planet Mining, salah satu perusahaan Australia yang merupakan anak perusahaan UK, memulai tuntutannya kepada Indonesia mengacu kepada Perjanjian Investasi Bilateral Australia-Indonesia.

Dilaporkan bahwa Planet Mining memiliki 5 % keuntungan pada salah satu perusahaan lokal Indonesia, PT Indonesia Coal Development (“ICD”), dengan sisa 95% yang dimiliki induk perusahaan Planet Mining, Churcil Mining Plc. Tuntutan Planet Mining diperkuat dengan tuntutan Churcil Mining yang juga menuntut Indonesia. Churcill Mining telah melayangkan surat kepada Presiden Indonesia terkait dengan perselisihan tersebut, dan surat tersebut telah dipublikasikan. Surat tersebut berisi tentang fakta latar belakang perselisihan antara Churcil Mining dan Indonesia.

Menurut surat Churchill Mining, tahun 2007 dan 2008 sejumlah perusahaan Indonesia, yang telah menandatangani perjanjian dengan ICD, diberikan izin pertambangan dan eksplorasi di Kutai Timur di selatan Kutai Timur. Disebutkan bahwa daerah yang dimaksud memiliki kekayaan batu bara dalam jumlah besar kira-kira 2,7 milyar ton. Churchill Mining menduga keras bahwa, kemudian, Bupati kutai timur juga telah memberikan izin dengan porsi yang sama kepada perusahaan lain dan mencabut izin yang diberikan kepada beberapa perusahaan yang telah menandatangani perjanjian ICD. Churchill Mining berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut tidak sah.

Planet Mining saat ini telah memulai arbitrasi sebelum ICSID.